1.
PENGERTIAN K3 (KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN
KERJA)
Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :
a.
Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b.
Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ø Tujuan
dari k3:
a.
Melindungi kesehatan, keamanan dan
keselamatan dari tenaga kerja.
b.
Meningkatkan efisiensi kerja.
c.
Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
Ø Adanya
ilmu tentang k3 :
a.
Mempelajari tentang k3
b.
Melaksanakan tentang k3
c.
Memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah
terjadinya kecelakaan kerja
Ø Sasaran
k3 :
a.
Menjamin keselamatan pekerja
b.
Menjamin keamanan alat yang digunakan
c.
Menjamin proses produksi yang aman dan lancer
Ø Norma-norma
yang harus dipahami dalam k3 :
a.
Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja
b.
Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
c.
Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
v Tujuan
norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak
perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Ø Dasar
hukum k3 :
a.
UU No.1 tahun 1970
b.
UU No.21 tahun 2003
c.
UU No.13 tahun 2003
d.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
PER-5/MEN/1996
Ø Hambatan
dari penerapan k3 :
a.
Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
·
Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
·
Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3
karena SDM yang masih rendah
b.
Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau
operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan
yang sebesar-besarnya.
2.
Jenis-jenis bahaya dalam k3
Dibagi menjadi 3, yaitu:
a.
Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia
berbahaya.
contoh:
·
abu sisa pembakaran bahan kimia
·
uap bahan kimia
·
gas bahan kimia
b.
Jenis fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
Contoh:
·
Kerusakan pendengaran
·
Suatu suhu tubuh yang tidak normal
c.
Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
·
Kerusakan penglihatan
·
Pemindahan barang yang tidak hati-hat
sehingga melukai pekerja
·
Peralatan kurang lengkap dan pengamanan
sehngga melukai pekerja
Ø Istilah-istilah
yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
a.
Harzard adalah suatu keadaan yng dapat
menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan
pekerja.
b.
Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu
kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga
mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
c.
Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila
terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
d.
Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya
yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas
normal.
e.
Accident adalah kejadan bahaya yang disertai
dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.
Ø Cara
pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
a.
Pengendalian teknik
Contoh:
·
Mengganti prosedur kerja
·
Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
·
Menggunakan otomatisasi pekerja
·
Ventilasi sebaga pengganti udara yang cukup
b.
Pengendaan administrasi
Contoh:
·
Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam
kerja dengan istirahat
·
Menyusun peraturan k3
·
Memasang tanda-tanda peringatan
·
Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan
yang aman
·
Mengadakan dan melakukan pelatihan system
penanganan darurat
Ø Standart
keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a.
Perlindungan badan yang meliputi seluruh
badan.
b.
Perlindungan mesin.
c.
Pengamanan listrik yang harus mengadakan
pengecekan berkala.
d.
Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm,
alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur
evakuasi yang khusus.
Ø Alat
pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan
resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di
sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a.
Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai
kepala.
b.
Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.
Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.
Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.
Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.
Masker
Berfungsi:
sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang
bagus.
2 komentar:
bagi anda yang membutuhkan alat-alat safety kunjungi aja alamat web kami di www.syariahsafety.com
obat asam urat tradisional
Posting Komentar